Cek Segera, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Baru Ini. Makin Bertambah?

- 11 Februari 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Resmi Ini. Makin Bertambah?
Ilustrasi, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Resmi Ini. Makin Bertambah? /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com- Penting bagi guru mengetahui berapa besar tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023.

Terkait berapa besar tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 ini terdapat peraturan resmi dari Kemendikbud Ristek.

Peraturan soal berapa besar tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Di dalam isi peraturan tersebut diketahui bahwa besaran tunjangan profesi guru atau TPG dijelaskan pada bagian kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: Gawat, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 Ini. Siapa Saja?

Perlu diketahui bahwa untuk mengetahui besar tunjangan profesi guru atau TPG merujuk pada Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 dan Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Lebih lanjut Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG dengan turut mempertimbangkan kewenangan Dinas Pendidikan dalam melakukan pembayaran TPG.

Terdapat beberapa ketentuan dalam penyaluran TPG seperti sebagai berikut:

1. Pembayaran dilakukan setelah memastikan guru telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan UU yang berlaku.

2. Dalam hal ini Dinas Pendidikan diwajibkan untuk membayar TPG setiap triwulan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana TPG di Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.

Baca Juga: ASN PPPK dan PNS Fix Dapat THR di Lebaran 2023 Nanti? Simak Aturan Resminya di Sini. Ternyata…

3. Besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang dibayarkan adalah sebagai berikut:

- Guru yang berstatus sebagai CPNSD dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokoknya.

- Guru yang berstatus sebagai PNSD dibayarkan sebesar setara dengan satu kali gaji pokoknya.

Kemudian merujuk pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022 dijelaskan bahwa besaran tunjangan profesi guru atau TPG adalah diberikan sebesar satu kali gaji pokok.

Hal tersebut tercantum dalam Bab II Tunjangan Profesi Pada Pasal 5.

Baca Juga: Permasalahan Tenaga Honorer Belum Terselesaikan, Jumlahnya Tiba-Tiba Melonjak?

Selain itu juga dijelaskan bahwa tunjangan profesi guru atau TPG diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank guru masing-masing.

Untuk kapan pencairannya yaitu setiap tiga bulan sekali atau triwulan dalam satu tahun anggaran.

Penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah