3. Tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan III bulan September.
4. Tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayarannya dilakukan pada triwulan IV bulan November.
Dalam hal ini sebelum tunjangan sertifikasi guru cair, guru terlebih dahulu harus melakukan sinkronisasi data di Dapodik.
Lebih lanjut pada bagian Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dijelaskan bahwa terdapat penyebab kenapa tunjangan sertifikasi guru belum cair, berikut diantaranya yakni:
1. Guru ASN Daerah dan operator tidak melakukan penginputan atau memperbarui data guru ASN Daerah melalui Dapodik.
2. Guru tidak memastikan data sudah terinput sudah benar ataukah belum.
3. Guru tidak menginput atau memperbarui data tentang satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian, dan tanggal lahir.
4. Guru tidak melakukan penginputan atau pembaruan data, hal ini disebabkan guru ASN Daerah harus melakukan hal tersebut setiap terjadinya perubahan kondisi data guru ASN Daerah yang bersangkutan.