Cek Besaran dan Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan sesuai Aturan Ini..

- 23 Februari 2023, 17:52 WIB
Berikut ini penjelasan tentang besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan menurut aturan terbaru
Berikut ini penjelasan tentang besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan menurut aturan terbaru /Mohamad Trilaksono/

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan umum.

Adapun bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, ada tambahan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tamsil.

Baca Juga: Skema Gaji Pensiun PNS Mau Diubah Jadi Fully Funded? Ternyata Begini Jawabannya…

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13

Tahun ini, para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tidak perlu khawatir karena THR dan gaji 13 dipastikan cair. Hal ini didasarkan pada adanya anggaran tunjangan yang sudah dimasukkan ke dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Keuangan.

Terkait jadwal pencairan, dilansir BeritaSoloraya.com dari PP Nomor 16 tahun 2022, pencairan gaji 13 paling cepat dilakukan pada bulan Juli.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," begitu bunyi pasal 12 ayat 1 peraturan tersebut.

Baca Juga: WAH, Tenaga Honorer di Daerah Ini Tidak Mungkin Dihapus, Pemda: Semuanya Kita Butuhkan...

Adapun THR akan diperkirakan cair paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, jadwal pencairan THR paling cepat diprediksi jatuh pada tanggal 12 April 2023.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x