Para pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan rincian besaran berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
PT Taspen atau PT Asabri dapat menyampaikan tagihan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Terkait jadwal penyaluran, pada pasla 11 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Dalam kasus THR 2023 belum bisa disalurkan sebelum lebaran, maka THR bisa disalurkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Baca Juga: BELUM Banyak yang Tahu, Ini Isi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, Soal Dana Total Rp18 Juta untuk PNS
Kabar baiknya, PT Taspen telah mengatakan bahwa penyaluran THR untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sudah bisa dilakukan paling cepat tanggl 4 April 2023.
Terkait besarannya, pihak PT Taspen menjelaskan bahwa komponen THR bagi pensiunan didasarkan pada komponen yang sudah diterima di bulan Maret 2023.
“Bagi Penerima pensiun TMT Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023,” kata Mardiyani dikutip BeritaSoloRaya.com dari InfoPublik.id.
Baca Juga: WAJIB TAHU, 3 Kategori PNS yang Diberhentikan Berdasarkan Jabatan dan Usia, Pejabat Ini Paling Cepat Pensiun!
Mardiyani juga menambahkan bahwa bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung tanggal 1 April 2023 maka pembayatan THR 2023 dilakukan oleh instansi.
“Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan biaya apapun,” pungkas Mardiyani.***