YES! THR Pensiunan Sudah Disalurkan PT TASPEN, Cek Rekening Segera

- 8 April 2023, 22:17 WIB
Dana segar THR atau Tunjangan Hari Raya 2023 telah mulai disalurkan oleh PT TASPEN di awal bulan April 2023 ini.
Dana segar THR atau Tunjangan Hari Raya 2023 telah mulai disalurkan oleh PT TASPEN di awal bulan April 2023 ini. /Mohamad Trilaksono/




BERITASOLORAYA.com – Dana segar THR atau Tunjangan Hari Raya 2023 telah mulai disalurkan oleh PT Taspen di awal bulan April 2023 ini.

Kabar penyaluran THR 2023 untuk pensiunan telah dikonfirmasi oleh pihak PT Taspen pada Senin, 3 April 2023 lalu.

Mardiyani Pasaribu, Pgs. Corporate Secretary PT Taspen, menyampai bahwa pembayaran THR 2023 bagi pensiunan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Bukan 100 Persen, Segini THR dan Gaji ke-13 yang Diterima Calon PNS sesuai Juknis Kemenkeu 2023

Adapun juknis lengkap mengenai pembayaran THR 2023 juga telah diatur pemeirntah dalam Peraturan Menkeu nomor 39 tahun 2023.

Berdasarkan pasal 21 Permenkeu nomor 39 tahun 2023, pensiunan serta penerima pensiun dan penerima tunjangan, mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menyebutkan 4 jenis pensiunan yang mendapatkan THR 2023 dan gaji ke-13 sesuai peraturan berlaku. Mereka adalah:

Baca Juga: BARU, Ada 14 Tunjangan yang Tidak Diberikan untuk PNS Penerima THR dan Gaji ke-13 2023? Simak Maksud Kemenkeu

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit TNI;

c. Pensiunan Anggota Polri; dan

d. Pensiunan Pejabat Negara.

Para pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan rincian besaran berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: RESMI, Pensiunan PNS Segera Cek Rekening, PT Taspen Mulai Cairkan THR 2023, Nominalnya Ternyata Sebesar Ini...

PT Taspen atau PT Asabri dapat menyampaikan tagihan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Terkait jadwal penyaluran, pada pasla 11 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Dalam kasus THR 2023 belum bisa disalurkan sebelum lebaran, maka THR bisa disalurkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: BELUM Banyak yang Tahu, Ini Isi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, Soal Dana Total Rp18 Juta untuk PNS

Kabar baiknya, PT Taspen telah mengatakan bahwa penyaluran THR untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sudah bisa dilakukan paling cepat tanggl 4 April 2023.

Terkait besarannya, pihak PT Taspen menjelaskan bahwa komponen THR bagi pensiunan didasarkan pada komponen yang sudah diterima di bulan Maret 2023.

“Bagi Penerima pensiun TMT Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023,” kata Mardiyani dikutip BeritaSoloRaya.com dari InfoPublik.id.

Baca Juga: WAJIB TAHU, 3 Kategori PNS yang Diberhentikan Berdasarkan Jabatan dan Usia, Pejabat Ini Paling Cepat Pensiun!

Mardiyani juga menambahkan bahwa bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung tanggal 1 April 2023 maka pembayatan THR 2023 dilakukan oleh instansi.

“Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan biaya apapun,” pungkas Mardiyani.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x