Perlu diingat bahwa nominal Tukin tersebut merupakan hasil dari kebijakan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2023. Adanya peraturan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan penghargaan bagi PNS yang telah bekerja keras.
Dengan adanya nominal Tukin yang fantastis ini, diharapkan pula dapat mendorong semangat dan motivasi para PNS di lingkungan Bappenas untuk terus meningkatkan kinerja dan berkontribusi lebih baik lagi bagi pembangunan nasional.
Sebagai kesimpulan, Presiden Jokowi telah meresmikan nominal Tukin PNS di lingkungan Bappenas yang fantastis melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2023. Jumlahnya mencerminkan penghargaan dan motivasi yang diberikan kepada PNS yang telah menunjukkan kinerja yang baik.
Diharapkan dengan adanya Tukin ini, para PNS di lingkungan Bappenas akan semakin termotivasi untuk berkontribusi dalam pembangunan negara. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS dan kemajuan bangsa.***