Resmi, Perpres Nomor 34 Tahun 2023 Sudah Ditetapkan, Inilah Nominal Tukin untuk Pegawai di BPKP…

- 1 Juli 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan resmi Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang telah ditetapkan untuk nominal Tukin PNS di BPKP
Ilustrasi. Inilah aturan resmi Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang telah ditetapkan untuk nominal Tukin PNS di BPKP /Instagram.com/ @bpsdmdki/

3. Jabatan 3: Rp3.980.000

4. Jabatan 4: Rp4.179.000

5. Jabatan 5: Rp4.607.000

6. Jabatan 6: Rp4.837.000

7. Jabatan 7: Rp5.079.000

8. Jabatan 8: Rp6.349.000

9. Jabatan 9: Rp7.474.000

10. Jabatan 10: Rp8.458.000

11. Jabatan 11: Rp10.947.000

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah