Resmi, Perpres Nomor 34 Tahun 2023 Sudah Ditetapkan, Inilah Nominal Tukin untuk Pegawai di BPKP…

- 1 Juli 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan resmi Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang telah ditetapkan untuk nominal Tukin PNS di BPKP
Ilustrasi. Inilah aturan resmi Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang telah ditetapkan untuk nominal Tukin PNS di BPKP /Instagram.com/ @bpsdmdki/

Baca Juga: Alhamdulillah! Menpan RB Setujui Kenaikan Tunjangan Ini Bagi ASN Kemenag, Menteri Agama: Kado Spesial

12. Jabatan 12: Rp12.370.000

13. Jabatan 13: Rp13.670.000

14. Jabatan 14: Rp21.330.000

15. Jabatan 15: Rp24.100.000

16. Jabatan 16: Rp32.540.000

17. Jabatan 17: Rp41.550.000

Perpres Nomor 34 Tahun 2023 ini memberikan kepastian kepada PNS di lingkungan BPKP mengenai besaran tukin yang akan mereka terima berdasarkan jabatan yang diemban. Semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin tinggi pula nominal tukin yang diterima.

Pemberlakuan Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada PNS yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya di BPKP. Tukin yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan motivasi PNS dan mendorong mereka untuk terus memberikan kinerja terbaik.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah