12. Jabatan 12: Rp12.370.000
13. Jabatan 13: Rp13.670.000
14. Jabatan 14: Rp21.330.000
15. Jabatan 15: Rp24.100.000
16. Jabatan 16: Rp32.540.000
17. Jabatan 17: Rp41.550.000
Perpres Nomor 34 Tahun 2023 ini memberikan kepastian kepada PNS di lingkungan BPKP mengenai besaran tukin yang akan mereka terima berdasarkan jabatan yang diemban. Semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin tinggi pula nominal tukin yang diterima.
Pemberlakuan Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada PNS yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya di BPKP. Tukin yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan motivasi PNS dan mendorong mereka untuk terus memberikan kinerja terbaik.