Penting untuk dicatat bahwa tukin ini hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di lingkungan BPKP. Bagi PNS di lembaga atau instansi lain, nominal tukin yang berlaku mungkin berbeda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi tersebut.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi penggunaan tukin, BPKP akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa tukin digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang optimal bagi PNS.
Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 34 Tahun 2023 ini, diharapkan bahwa kesejahteraan dan motivasi PNS di BPKP dapat terjaga dan meningkat. PNS merupakan salah satu pilar penting dalam pemerintahan, dan penghargaan yang diberikan melalui tukin ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja mereka serta memberikan dorongan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan negara.
Sebagai kesimpulan, Perpres Nomor 34 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi telah memberikan kepastian mengenai nominal tukin bagi PNS di lingkungan BPKP.
Dengan adanya tukin ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja PNS di BPKP, serta memberikan penghargaan yang layak atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas.***