SAH, PNS Kerja 37 Jam 30 Menit dalam 1 Minggu, Ternyata Belum Termasuk Istirahat. Berlaku untuk Semua?

24 April 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi PNS Kerja 37 Jam 30 Menit dalam 1 Minggu, Ternyata Belum Termasuk Istirahat /menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info baru untuk PNS terkait jam kerja pada tahun 2023 ini yang wajib ASN ketahui.

Perubahan jam kerja PNS tahun 2023 ini disampaikan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di dalam isi PP yang mengatur jam kerja PNS ini terdapat Pasal 1 ayat 4 yang menjelaskan bahwa jam kerja PNS yang selanjutnya disebut jam kerja pegawai ASN, yaitu rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai ASN.

Selain itu, perlu diketahui oleh PNS juga bahwa jam kerja Instansi pemerintah yaitu rentang waktu operasional bagi Instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Dalam hal ini, Instansi pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sesudah Idul Fitri, Guru akan Dapatkan Tunjangan Ini. Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

Lebih lanjut terdapat Pasal 3 yang menjelaskan bahwa hari kerja Instansi Pemerintah, yaitu sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.

Kemudian untuk hari kerja Instansi Pemerintah, adalah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Dapat diketahui bahwa ASN PNS hanya bekerja selama lima hari kerja pada tahun 2023 ini.

Di sisi lain, pada Pasal 4 dijelaskan bahwa jam kerja Instansi Pemerintah dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: SERU, 6 Tempat Wisata di Bogor Berikut Dijamin Bikin Libur Lebaranmu Berkesan, Nomor 4 Paling Mantap...

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa jam kerja Instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan, yaitu sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Masih dalam PP yang sama juga turut mengatur mengenai waktu istirahat ASN pada hari kerja.

Seperti pada ayat 5 dijelaskan bahwa hari Jumat selama 90 menit dan juga setiap hari Jumat selama 60 menit.

Pada ayat 6 juga disebutkan bahwa jam istirahat ASN hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Baca Juga: Peraturan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru, Bagaimana Pengaruhnya di Tahun 2023?

Dalam hal ini bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, maka kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler