1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan juga disesuaikan dengan ekspektasi kinerja
2. Perpindahan dapat dilakukan lintas rumpun guna memudahkan talent mobility
3. Target Angka Kredit atau AK Tahunan ditetapkan sebagai koefien pengali guna konversi prediksi evaluasi kinerja setiap tahun
4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan pada ekspektasi kinerja
5. Ditambahkan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF
6. Instansi Pembina menyusun konten pembelajaran strategi, dan juga program pengembangan kompetensi
Dari PermenPanRB tersebut dapat diketahui bahwa bagi pegawai yang ingin naik pangkat sudah tidak lagi menggunakan DUPAK atau usul untuk naik pangkat.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik untuk guru maupun pegawai lain yang akan naik pangkat ke tingkat selanjutnya.