4 Tenaga Honorer Ini Resmi Diangkat Tanpa Tes Jika RUU ASN Disahkan, Berikut Prioritas dan Penentunya

- 15 Februari 2023, 14:59 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes berdasarkan isi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN tanpa tes berdasarkan isi RUU ASN /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com - Pada peraturan yang berlaku saat ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tentunya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, para tenaga honorer perlu mengetahui bahwa pemerintah sedang mencanangkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2015, sedang dibahas dalam rapat mengenai RUU ASN yang salah satu poinnya membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Pada RUU ASN pasal 131A menyebutkan ada tenaga honorer dengan kategori tertentu yang sudah ditetapkan wajib diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Tinggal Klik Link Ini, Jangan Lupa Siapkan Berkas Berikut. Cek Selengkapnya

Pasal 131A ayat 1 menyebut bahwa beberapa pegawai wajib diangkat menjadi PNS secara langsung (tanpa tes) di antaranya:

- non ASN

- pegawai tidak tetap

- pegawai tetap non-PNS, dan

- pegawai kontrak

Namun, pada pengangkatannya terdapat beberapa kriteria yang berlaku, yaitu:

- bekerja secara terus-menerus

- diangkat berdasarkan surat keputusan yang sudah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Baca Juga: Kumpulan Fakta Menarik Danau Toba yang Jarang Diketahui, Ada Apa di Tahun 1939? Pulau Samosir Punya Ini!

Selain itu, dalam pengangkatan honorer menjadi PNS ketentuan lainnya juga harus memerhatikan batasan usia pensiun.

Terdapat 2 ketentuan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sebagaimana disampaikan di ayat 2, sebagai berikut:

1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi 

2. Pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga ada validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Siap Dapat Uang Tunai, Bisa Buat Modal Usaha dan Keperluan Lainnya...

Pada ayat 3, menyampaikan prioritas tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN dengan ketentuan sebagai berikut.

- Memiliki masa kerja maksimal.

- Memprioritaskan tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional yakni: bekerja di bidang fungsional administrasi.

Lalu, tenaga honorer yang bekerja di bidang fungsional pelayanan publik di antaranya pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Baca Juga: Termasuk Universitas Terbaik di Indonesia, Berikut Daya Tampung UNS SNBP 2023, Ada Tambahan 26 Prodi Baru

Adapun untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga mempertimbangkan beberapa hal, sebagai berikut:

- Mempertimbangkan masa kerja

- Mempertimbangkan gaji

- Mempertimbangkan ijazah terakhir, dan

- Mempertimbangkan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2023 Resmi dari Kemdikbud, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi ASN oleh pusat sebagaimana dalam RUU ASN, maka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat.

Apabila RUU ASN disahkan dan menjadi UU ASN, maka kebijakan diangkatnya tenaga honorer menjadi PNS akan berlaku.

Sehubungan dengan itu, diketahui di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, nantinya hanya akan diberlakukan dua jenis kepegawaian.

Jenis kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah yang dimaksud adalah jenis pegawai ASN PPPK dan juga pegawai ASN PNS.

Baca Juga: Honorer Makmur, Kemenkeu Keluarkan Gaji non ASN di Jawa Berat, Cek Nominalnya Di Sini, Gede Banget...

Sementara itu, pada tahun 2023, Abdullah Azwar Anas, Menpan-RB menyebut akan dibukanya rekrutmen kepegawaian CASN untuk pegawai PPPK maupun PNS.

Informasi secara lengkap, update dan detail dapat disimak dilamar atau RUU ASN terkait. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x