WAJIB PUNYA, Tenaga Honorer yang Tidak Punya Ini Auto di Blacklist, Ditunggu hingga 31 Maret...

- 20 Maret 2023, 15:47 WIB
Tenaga Honorer yang Tidak Punya Ini Auto di Blacklist, Ditunggu hingga 31 Maret 2023
Tenaga Honorer yang Tidak Punya Ini Auto di Blacklist, Ditunggu hingga 31 Maret 2023 /HUMAS MENPANRB/dit/

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk tenaga honorer atau non ASN yang berkaitan dengan surat edaran terbaru BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Surat edaran untuk tenaga honorer atau non ASN yang diterbitkan oleh BKN ini dibuat dengan nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 per tanggal 10 Maret 2023.

Perlu diketahui tenaga honorer bahwasanya surat edaran tersebut secara khusus membahas mengenai pendataan non ASN atau tenaga honorer.

Pendataan tenaga honorer merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk mendata tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi pemerintah.

Lebih lanjut di dalam isi surat edaran juga dijelaskan bahwa MenpanRB melalui surat edarannya dengan nomor B/408/M.SM.01.00/2023 per tanggal 27 Februari 2023 yang diperuntukkan pada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara perihal pendataan data non ASN terdapat beberapa poin penting berikut ini:

Baca Juga: UPDATE, Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketar Ketir...

1. Berdasarkan data yang telah tercatat pada aplikasi pendataan non ASN secara keseluruhan masih ada sebanyak 120 Instansi Pusat dan Daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah atau upload SPTJM.

2. Berhubungan dengan hal tersebut aplikasi pendataan non ASN juga akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM.

Untuk aplikasi pendataan tenaga honorer atau non ASN akan kembali dibuka mulai tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023.

3. Guna memastikan jumlah pegawai non ASN hasil pendataan tahun 2022, maka usai berakhirnya batas upload SPTJM pada tanggal 31 Maret 2023, BKN tidak akan beri perpanjangan waktu kembali.

4. Oleh sebab itu, Instansi yang tidak dapat memenuhi kewajiban di atas hingga dengan waktu yang telah ditentukan, maka data yang nantinya akan masuk tidak bisa dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Baca Juga: Waduh! ASN atau PNS di Daerah Ini Belum Terima Tunjangan Penghasilan Pegawai Sampai 3 Bulan, Apa Alasannya?

Dalam hal ini, penting untuk Instansi yang belum mengunggah SPTJM ke aplikasi, agar segera melakukan pengunggahan.

Hal tersebut penting dilakukan agar tenaga honorer terdata menjadi tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi pemerintah.

Jika ada keterlambatan pengunggahan SPTJM, maka bagi tenaga honorer yang bersangkutan tidak dianggap sebagai pegawai yang terdaftar.

Baca Juga: Update, Begini Kabar TPG Terbaru, Ternyata Bisa Naik Dua Kali Lipat?

Di dalam isi surat edaran tersebut juga disebutkan 120 nama-nama Instansi yang belum menyampaikan SPTJM, seperti beberapa diantaranya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lain sebagainya.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x