BERITASOLORAYA.com- Banyak PNS pensiun yang belum tahu bahwa tidak hanya menerima THR dan gaji ke 13, melainkan juga uang ini.
Ada banyaknya uang kesejahteraan untuk PNS pensiun yang diberikan oleh pemerintah, selain THR dan gaji ke 13 turut memberikan kabar baik ke PNS yang telah pensiun.
Terlebih uang untuk PNS pensiun juga tidak hanya diterima oleh PNS yang bersangkutan, tetapi juga pada janda, duda PNS, anak, maupun kepada orang tua.
Tentunya dari adanya kesejahteraan untuk PNS yang telah pensiun ini memberikan keamanan bagi tiap PNS yang akan mencapai batas usia pensiun.
Persoalan PNS pensiun yang tidak hanya menerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini turut disampaikan melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang juknis penetapan dan atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda atau dudanya.
Di dalam isi juknis tersebut, terdapat bagian kedua tentang pemberian tambahan penghasilan bagi yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan.
Pada Pasal 9 dijelaskan bahwa bagi pensiunan PNS, pensiunan janda atau duda PNS, pensiun yang diterima kepada anak, bagian pensiun janda atau anak, dan pensiun yang diterimakan kepada orang tua setelah pensiun pokoknya disesuaikan pada PP nomor 18 tahun 2019.
Di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tidak adanya kenaikan atau penurunan penghasilan, melainkan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan sebanyak 5 persen dari penghasilan.
Lebih lanjut pada Ayat 2 Pasal 9 dijelaskan bahwa untuk perhitungan tambahan penghasilan dilakukan dengan cara seperti di bawah ini:
1. Menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 dengan berdasarkan pensiun pokok, termasuk tambahan penghasilan.
2. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, dengan menyesuaikan pensiun pokok yang termasuk tambahan penghasilan.
3. Menghitung untuk jumlah penghasilan dengan berdasarkan pensiun pokok dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, untuk nantinya dikurangi iuran jaminan kesehatan.
4. Apabila jumlah penghasilan lebih kecil atau sama dengan jumlah penghasilan, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan sebanyak 5 persen dari penghasilan.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019 ayat 1 huruf a dan ayat 2.
Dalam hal ini bagi PNS yang pensiun akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak 5 persen dengan menyesuaikan kriteria yang telah disebutkan di atas.***