BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk PNS mengenai jam istirahat dan hari kerja PNS tahun 2023.
Aturan mengenai jam istirahat dan hari kerja PNS tahun 2023 ini telah diresmikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2023.
Peraturan Pemerintah untuk PNS ini lebih khusus membahas mengenai hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan PNS.
Lebih lanjut di dalam isi PP tersebut dijelaskan bahwa untuk hari kerja Instansi Pemerintah merupakan hari operasional bagi Instansi Pemerintah yang diperuntukan pada kepentingan pelayanan publik.
Mengenai hari kerja PNS terdapat Pasal 3 di dalam isi PP tersebut yang menjelaskan bahwa hari kerja PNS telah diberlakukan sebanyak lima hari kerja dalam satu Minggu.
Aturan lima hari kerja PNS ini termasuk pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 3 ayat 2.
Kemudian pada Pasal 4 dijelaskan bahwa jam kerja Instansi Pemerintah dan jam kerja PNS adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
Hal tersebut tidak termasuk jam istirahat pada PNS pada setiap hari bekerja di lima hari tersebut.
Perlu diketahui bahwa jam kerja PNS dan jam istirahat PNS telah ditetapkan juga melalui PP nomor 21 tahun 2023.
Untuk jam kerja Instansi pemerintah juga telah diberlakukan yang dimulai pada pukul 07.30 zona waktu PNS yang bersangkutan.
Lalu berapa banyak waktu jam istirahat untuk PNS yang bekerja pada hari kerja yang telah ditetapkan?
Berdasarkan PP nomor 21 tahun 2023 Pasal 4 ayat 5, untuk jam istirahat PNS pada hari Jumat diberlakukan sebanyak 90 menit.
Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 28 November 2023? Begini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR
Kemudian untuk jam istirahat Senin hingga Kamis adalah sebanyak 60 menit.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa jam istirahat PNS menjadi lebih banyak pada hari Jumat, yaitu menjadi 90 menit.
Meski demikian untuk jumlah hari kerja atau jam kerja PNS dapat diubah jika ada kebijakan Presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama yang sifatnya nasional, dan juga kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan PP.***