INFO KEMDIKBUD: 19 Juli Guru PNS Kategori Ini Bersiap Ikut Pengangkatan dan Pelantikan ke JF Ahli Pertama...

- 26 Mei 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi INFO KEMDIKBUD: Guru PNS Kategori Ini Bersiap Ikut Pengangkatan dan Pelantikan ke JF Guru Dilakukan di Tanggal Ini
Ilustrasi INFO KEMDIKBUD: Guru PNS Kategori Ini Bersiap Ikut Pengangkatan dan Pelantikan ke JF Guru Dilakukan di Tanggal Ini /infopublik.id

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PNS kategori ini bersiap mengikuti pengangkatan dan pelantikan ke jabatan fungsional (JF) guru ke Ahli Pertama.

Adanya pengangkatan dan pelantikan guru PNS ke JF guru Ahli Pertama disampaikan Kemdikbud Ristek melalui surat edaran dengan nomor 2007/B/HK.04.01/2023 yang diterbitkan tanggal 16 April 2023.

Perlu diketahui guru PNS bahwa surat edaran tersebut membahas mengenai Tindak Lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Di dalam isi surat edaran tersebut, terdapat info untuk guru PNS yang akan dilaksanakan pengangkatan dan pelantikan ke JF Ahli Pertama.

Baca Juga: CATAT, Guru Kategori Ini Bersiap Ikut Uji Kompetensi Maksimal 19 Juni 2023, Rilis SE Kemdikbud Ristek

Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa pengangkatan ke dalam JF guru melalui pengangkatan pertama tidak mensyaratkan Uji Kompetensi.

Hal tersebut berdampak pada persyaratan sertifikasi tertentu, maka dalam hal pemenuhan sertifikat pendidik bisa dipenuhi setelah guru diangkat dalam JF guru.

Selain itu, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga pendidik yang profesional di satuan pendidikan.

Berkaitan dengan itu sertifikat pendidik menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah PNS diangkat dalam JF guru.

Baca Juga: Jamin Persoalan PPPK Guru Selesai 2024, Kemdikbud Tegaskan Ada Solusi Permanen Tunggu RPP Manajemen ASN...

Kemdikbud juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pengangkatan PNS ke dalam JF guru, khusus bagi PNS dengan formasi JF yang belum diangkat.

Masih dengan surat edaran yang sama, Kemdikbud menyampaikan bahwa PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang 3/c diangkat ke dalam JF guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Selain itu, bagi PNS yang telah disebutkan sebelumnya dan telah mengikuti dan tidak lulus dalam Uji Kompetensi diangkat ke dalam JF guru Ahli Pertama.

Dalam hal ini, untuk pengangkatan dan pelantikan PNS tersebut akan dilakukan pada tanggal 19 Juli tahun 2023.

Bagi PNS yang masuk kategori tersebut dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti pengangkatan dan pelantikan dari Kemdikbud Ristek.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x