PENTING! Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan...

- 8 Juni 2023, 06:37 WIB
Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan....
Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan.... /Antara

Di samping itu, menurut Pasal 15 dijelaskan bahwa Aparatur Negara sesuai ketentuannya dapat menerima lebih dari satu gaji ke 13, gaji ke 13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa Aparatur Negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya sesuai dengan ketentuan dapat menerima lebih dari satu gaji ke 13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Baca Juga: Edaran Terbaru untuk Honorer, PPPK, dan PNS, Serdik Tahun 2023 tanpa Administrasi untuk Kategori Ini...

Meski demikian, ada arahan penting bagi PNS yang menerima gaji ke 13 sebanyak dua kali.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat 3, yaitu dalam hal Aparatur Negara dan pensiunan menerima lebih dari satu kali gaji ke 13, kelebihan gaji ke 13, maka hal tersebut merupakan utang.

Selain itu, PNS yang menerima gaji ke 13 dua kali juga wajib untuk mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, PNS yang menerima gaji ke 13 dua kali harus segera mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Sebab pada ketentuannya, PNS hanya diperkenankan mendapatkan gaji ke 13 satu kali.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x