Dalam kesimpulannya, aturan 5 hari kerja untuk para ASN di Indonesia telah diresmikan oleh Presiden Jokowi. Meskipun tidak semua instansi terikat dengan aturan ini, keputusan ini tetap memberikan manfaat besar bagi mayoritas ASN.
Bagi TNI dan POLRI memiliki peraturan jam kerja yang berbeda tetap berlaku. Semoga kebijakan ini membantu meningkatkan efisiensi kerja dan kesejahteraan para ASN di Indonesia.***