Di sisi lain bagi pensiunan PNS yang bisa mendapatkan gaji ke 13 dua kali tertuang dalam Pasal 15 ayat 2, yaitu dalam hal pensiunan PNS sebagai ASN sesuai ketentuan bisa menerima lebih dari satu gaji ke 13, adapun gaji ke 13 yang nilainya paling besar.
Selain itu, pada ayat 3 dijelaskan dalam hal PNS dan pensiunan yang menerima gaji ke 13 dua kali adalah kelebihan pembayaran gaji dan pensiunan PNS yang menerima wajib mengembalikan gaji ke 13 tersebut kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Pada ayat 4 dijelaskan bahwa ASN sebagai penerima pensiun dan sebagai penerima tunjangan, gaji ke 13 yang dibayarkan yaitu gaji ke 13 sebagai ASN dan gaji ke 13 sebagai penerima pensiun.
Dalam hal ini, bagi pensiunan PNS yang menerima gaji ke 13 sebanyak dua kali pada tahun 2023, maka pada nilai yang nilainya paling kecil dapat dikembalikan kepada negara.
Itu artinya baik PNS maupun pensiunan PNS hanya dapat menerima gaji ke 13 sebanyak satu kali.***