SAH! PNS yang Pensiun Tahun 2023 Terima Uang Tidak 100 Persen, Sudah Termasuk Tunjangan?

- 11 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi PNS terima uang pensiun tahun 2023 tidak 100 persen
Ilustrasi PNS terima uang pensiun tahun 2023 tidak 100 persen /Instagram Sri Mulyani

Selain itu, anak PNS yang yatim atau piatu mendapatkan besaran uang sebesar 36 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

Orang tua PNS mendapatkan 20 persen dikali pensiun janda peserta tewas, sementara untuk janda atau duda / piatu atau duda peserta tewas sebesar 72 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

Baca Juga: RESMI! 2023 Penerima Pensiun PNS: Suami, Istri, Yatim, Piatu, atau Orang Tua Akan Terima Besaran Segini...

Kemudian, juga ada uang duka wafat sebesar sebanyak 3 yang dikali penghasilan terakhir.

Lalu untuk PNS yang pensiun sendiri juga ada besaran uang dalam bentuk persen yang tidak sampai 100 persen, yaitu maksimal 75 persen dikali gaji pokok terkahir ditambah tunjangan.

Sementara untuk nilai minimumnya adalah sebesar 40 persen dikali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan.

Tidak hanya itu, melalui surat tersebut juga disebutkan bahwa PNS juga akan mendapatkan sebesar 2,5 persen dikali masa kerja (dalam tahun) dikali gaji pokok terakhir, dan ditambah tunjangan.

Itulah besaran persen yang akan diterima oleh PNS yang pensiun pada tahun 2023 ini.

Meskipun tidak 100 persen besarannya, tetapi PNS tetap akan mendapatkan tambahan uang tunjangan yang bisa mencapai Rp3 juta.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x