Guru Honorer Harus Simak Informasi Ini! Berikut Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Lengkap dengan Syarat

7 Agustus 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Harus Simak Informasi Terkait Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Lengkap dengan Syarat./ /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru honorer harap memperhatikan informasi penting dari Kemdikbud ini.

Kemdikbud resmi memberikan informasi bahwa guru honorer di semua jenjang akan menerima bantuan insentif dengan syarat yang sudah ditentukan.

Aturan Kemdikbud yang membahas tentang bantuan insentif guru honorer ini termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian, Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Perhatikan Hal Ini! Resmi dari Kemdikbud, Menyangkut Masa Depan

Aturan Kemdikbud tersebut sekaligus menjelaskan adanya juknis penyaluran bantuan insentif untuk guru honorer di semua jenjang.

Bantuan insentif untuk guru honorer ini bertujuan untuk menambah penghasilan guru honorer sebab memang belum memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi kinerja guru honorer dalam mengabdikan diri di satuan pendidikan masing-masing.

Bantuan insentif tersebut akan diberikan kepada seluruh guru honorer dalam jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak, Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Khusus.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Benarkah? Simak Penjelasan KemenpanRB melalui SE Berikut

Dan seluruh guru honorer di jenjang pendidikan tersebut harus memenuhi syarat untuk bisa menerima bantuan insenstif sebagaimana disebutkan dalam Persesjen No 9 Tahun 2022.

Syarat yang disebutkan dalam aturan tersebut antara guru honorer jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak dengan jenjang Pendidikan Menengah ternyata berbeda.

Syarat untuk guru honorer pada Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak adalah harus memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA atau SMK, dan ditugaskan pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian.

Baca Juga: Lagu Kolaborasi BTS, Benny Blanco, dan Snoop Dogg 'Bad Decision' Buat Netizen Korea Jatuh Cinta

Kemudian guru honorer tersebut sudah masuk dalam sistem Dapodik, bukan merupakan pegawai ASN, dan telah memiliki masa kerja minimal 11 tahun dengan menyerahkan bukti surat keputusan pengangkatan.

Kemudian untuk guru honorer di jenjang Pendidikan Dasar, Menengah, dan Khusus harus memiliki sertifikat pendidik dan memiliki ijazah minimal Sarjana atau Diploma IV.

Syarat lain adalah memiliki NUPTK, terdaftar di Dapodik, memenuhi beban mengajar, bukan seorang pegawai ASN, dan minimal bekerja 17 tahun dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023? Simak Syarat agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2022, Cek!

Untuk penyaluran bantuan insentif akan dilaksanakan oleh Puslapdik dan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada seluruh penerima.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler