Informasi dari Kemdikbud: Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, CATAT!

10 Agustus 2022, 22:17 WIB
Ilustrasi. Informasi dari Kemdikbud tentang Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022./ /Geralt/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Aturan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru sudah disepakati oleh Kemdikbud bersama dengan KemenPAN RB dan Panselnas.

Aturan PPPK 2022 termaktub dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 yang berisi tentang pengadaan seleksi jabatan fungsional guru.

Dalam PermenpanRB tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kategori peserta PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum, dimana pelamar prioritas juga terbagi menjadi tiga yaitu prioritas 1, 2, dan 3.

Pelamar prioritas 1 atau P1 akan diisi oleh guru yang sudah lulus passing grade, P2 diisi oleh guru THK-II, dan P3 diisi oleh guru honorer negeri yang sudah masuk Dapodik paling sedikit tiga tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Menpan RB Berikan Peluang untuk Jadi ASN, Cek Informasi Terbaru!

Segala persiapan kebutuhan seleksi PPPK 2022 sudah disiapkan oleh Pemerintah mulai dari formasi, mekanisme seleksi, dan juga penempatan guru lulus passing grade.

Mekanisme seleksi PPPK 2022 melalui tiga tahap yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes atau ujian.

Ketiga mekanisme tersebut ditujukan untuk guru yang sudah lulus passing grade, baik yang berada di sekolah negeri maupun swasta, dan juga pelamar umum.

Untuk mekanisme yang pertama, yaitu penempatan guru lulus passing grade, dimana akan ditujukan untuk guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 lalu.

Baca Juga: Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022, Wajib Perhatikan Ketentuan Berikut

Penempatan guru honorer juga disesuaikan berdasarkan formasi yang ada di masing-masing daerah dan juga berdasarkan usulan formasi dari Pemda.

Selanjutnya jika masih ada sisa formasi, maka akan dilanjutkan pada mekanisme yang kedua yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Mekanisme kedua ini akan dilakukan manakala di suatu Pemda tidak ada guru yang lulus passing grade, dan ditujukan kepada guru THK-II serta guru honorer negeri yang sudah mengajar minimal tiga tahun dan terdaftar Dapodik.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK, Ada 21 Data yang Harus Diperhatikan, Jangan Sampai Terlewat!

Lebih lanjut, jika masih terdapat sisa formasi maka akan dilanjutkan mekanisme ketiga yaitu seleksi tes yang diperuntukkan bagi pelamar umum atau lulusan PPG dan guru honorer swasta yang terdaftar Dapodik.

Dengan adanya seleksi PPPK 2022 ini, Pemerintah mengharapkan adanya keseriusan guru honorer dalam mengikuti step by step seleksinya, agar bisa menjadi ASN PPPK 2022.

Terlebih sudah ada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci terkait kebutuhan seleksi PPPK 2022 ini.

Baca Juga: Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Ikuti PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB, Catat!

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat untuk seluruh guru yang lulus passing grade di sekolah negeri dan swasta.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @info.pppk

Tags

Terkini

Terpopuler