Resmi, Guru yang Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Diusulkan Jadi Penerima Tambahan Penghasilan?

9 Oktober 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi atau TPG /Portal Bandung Timur/heriyanto/

BERITASOLORAYA.com - Guru memiliki kesempatan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, bahkan tambahan penghasilan.

Pada dasarnya, tunjangan sertifikasi guru atau TPG telah ada juknis resminya sebagaimana yang dirilis oleh Kemdikbud.

Juknis tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Isi Permendikbud tersebut Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Semakin Dekat, Guru PAUD hingga SMA dan Kepsek Jangan Terlewat 22 Oktober, Cek Syarat hingga Tahapannya

Diketahui bahwa setiap guru yang sudah memenuhi persyaratan dapat diajukan sebagai penerima tunjangan profesi. 

Salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi ini adalah harus mempunyai sertifikat pendidik berdasarkan UU yang berlaku saat ini.

Akan tetapi, terdapat banyak guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi atau belum mempunyai sertifikat pendidik. Lantas, bagaimana nasib guru belum memiliki sertifikat pendidik?

Baca Juga: Resmi, Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMK, Ini Link Juknisnya

Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak memperoleh tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari jendela.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, tambahan penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tambahan penghasilan yang diterima guru biasanya senilai Rp250.000 setiap bulan dan akan disalurkan per triwulan.

Baca Juga: Kemenpan RB Upayakan Pemindahan ASN ke IKN, Cek Selengkapnya

Tambahan penghasilan nantinya akan diterima oleh guru PNSD yang tidak menerima tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.

Perlu diketahui bahwasanya untuk memperoleh tambahan penghasilan guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

- Mempunyai NUPTK.

- Guru PNSD mengajar di satuan sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Kemenag Gelar Program Ini, Guru Honorer dan PNS Jangan Lewatkan, Hadiah Utama 15 Juta Lho!

Sementara itu, terdapat surat edaran baru yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022.

Surat edaran tersebut di atas merupakan SE Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang ditujukan kepada gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.

Pada SE yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022,  tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut.

1. Beban kerja: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

Baca Juga: Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Poinnya

2. Tempat bertugas: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN sesuai kondisi kerja.

4. Kelangkaan profesi: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

5. Prestasi kerja: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

Baca Juga: ASN PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun? Cek Ketentuan Daerah Ini

6. Pertimbangan objektif lainnya: tambahan penghasilan akan diberikan pada guru ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler