Guru ASN Daerah Belum Sertifikasi Harap Berbahagia, Bisa Dapat Tunjangan Sesuai Hal Ini, Intip Selengkapnya

13 November 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi guru mengajar di Daerah Khusus yang bisa mendapat tunjangan khusus dari Kemdikbud. /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah menetapkan satu aturan yang menjadi petunjuk teknis penyaluran beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Beragam tunjangan tersebut antara lain tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

TPG merupakan tunjangan dengan nominal satu kali gaji pokok guru ASN daerah yang sudah sertifikasi dan disalurkan setia tiga bulan sekali.

Baca Juga: Program BSU 2022 Sebesar Rp600 Ribu Pastikan Anda Penerimanya, Begini Cara Pengecekannya

Lantas bagaimana dengan guru ASN daerah yang belum sertifikasi, apakah tetap bisa mendapatkan tunjangan?

Melalui Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang ‘Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota’, berikut penjelasan lengkapnya.

Guru ASN daerah yang belum sertifiksai juga bisa mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud, dan bahkan nominalnya sama dengan pemberian TPG yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Ditjen GTK Resmi Umumkan Hasil UKMPPG, Tidak Semua Mahasiswa Bisa Dapat Sertifikat Pendidik

Tunjangan tersebut juga diberikan setiap tiga bulan sekali, artinya baik nominal maupun teknisnya sama dengan TPG.

Tunjangan tersebut yaitu Tunjangan Khusus, yang menurut juknis akan disalurkan kepada guru ASN daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Daerah Khusus yang dimaksud dalam Permendikbud Ristek tersebut yaitu:

Baca Juga: Gelar Selamatan dalam Rangka Haul Pakubuwono XII, Begini Pesan GKR Koes Moertiyah Wandansari untuk Generasi

1. Daerah terpencil atau terbelakang

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

3. Daerah perbatasan dengan negara lain

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya

Baca Juga: Masalah Tenaga Honorer Masih Belum Jelas, Komisi II DPR Segera Bentuk Pansus Pasca Pendataan Non ASN

Para guru yang bertugas di daerah tersebut kiranya tepat sekali jika diberikan tunjangan khusus, sebagai kompensasi karena sudah menjalankan tugas yang tidak mudah di Daerah Khusus.

Nominal tunjangan khusus adalah sama dengan TPG, yaitu sebesar gaji pokok guru ASN daerah dan juga diberikan tiga bulan sekali melalui rekening penerima tunjangan.

Salah satu hal yang menjadi penentu diberikannya tunjangan khusus ini adalah ada bukti nyata berupa surat keputusan mengajar sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

Baca Juga: KUOTA TERBATAS, Kemdikbud Buat Program Baru Untuk Guru SMP Kategori ini, Segera Daftar Sebelum Terlambat

Selain itu, guru ASN daerah juga harus memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus yang tercantum dalam Permendikbud Ristek tersebut. Apa saja? Simak di bawah ini.

- Guru memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek;

- Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

- Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yakni kode referensi berbentuk nomor unik bagi guru atau tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah Kemdikbud;

- Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan  Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Resep Ayam Bumbu Rujak Enak dengan Bahan Sedikit, Cocok Jadi Ide Menu Harian

Guru ASN daerah tidak harus memiliki sertifikat pendidik agar bisa mendapatkan tunjangan khusus dari Kemdikbud.

Sehingga gusu ASN daerah yang belum sertifikasi tetap bisa mendapatkan tunjangan khusus, sebagaimana yang disebutkan dalam Permedikbud.

Tunjangan khusus akan langsung disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Everglow dan Terjemahannya oleh Coldplay

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler