Selamat, 56 Ribu Guru Telah Dapat Tunjangan, Kemdikbud Ristek Rilis Daftar Nama Tendiknya...

7 Februari 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi 56 Ribu Guru Telah Dapat Tunjangan /Rene Asmussen/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru langsung dari Kemdikbud Ristek terkait dengan tunjangan.

Di mana tunjangan untuk guru  dikabarkan telah cair untuk sebanyak 56.358 guru.

Kabar pencairan tunjangan untuk guru ini diperuntukkan bagi guru yang mengajar di Daerah Khusus, baik yang berstatus ASN maupun yang masih honorer atau non ASN akan segera menerima tunjangan khusus guru (TKG).

Untuk tunjangan guru ini diberikan oleh Kemdikbud Ristek sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Baca Juga: Kemdikbud Siap Rotasi Masal Kepala Sekolah Jadi Guru Lagi, dengan Aturan Resmi Ini...

Lebih lanjut Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani  menyampaikan bahwa diberikannya tunjangan untuk guru ini merupakan kebijakan untuk kesejahteraan guru.

"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik," kata Nunuk.

Selain itu, Nunuk juga menyampaikan bahwa Kemdikbud Ristek telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu.

Dari SK tersebut, Pemda diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan atas nama-nama guru yang telah masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus.

Baca Juga: Guru PAI Wajib Bersiap untuk Agenda Penting Ini, Kemenag Beri Batas Waktu hingga 15 Februari. Tentang TPG?

"Pemerintah Daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada Pemerintah Pusat," kata Nunuk.

Dari penentuan daftar nama-nama guru yang dapat menerima TKG ini, sumber datanya berasal dari Dapodik yang dijamin kebenarannya oleh Kepala Satuan Pendidikan.

Hal tersebut berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkolerasi dengan berbagi tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Kemudian pada tahap berikutnya, nama-nama guru tersebut telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, baik Provinsi, Kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Baca Juga: Catat, Semua Kepsek dan Guru Sertifikasi dan Non Wajib Lakukan Hal Ini, Mulai 6 Februari 2023...

Nantinya setelah data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Surat tersebut nantinya akan diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek melalui dua tahap.

Tahap pertama, berlaku pada semester satu yang terhitung dari Januari sampai Juni.

Tahap kedua, berlaku pada semester dua terhitung pada bulan Juli hingga bulan Desember di tahun yang berjalan.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui laman resmi Puslapdik.kemdikbud.go.id.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler