UPDATE, Info GTK Kifah 2023 yang Dalam Penarikan Data, Tendik Harus Segera Lakukan Ini. SEGERA YA...

24 Maret 2023, 10:23 WIB
Info GTK kifah 2023 yang Dalam Proses Penarikan Data /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting soal Info GTK kifah versi terbaru Info GTK pada tahun 2023 yang sedang proses penarikan data.

Adanya perubahan dari Info GTK yang lama ke Info GTK kifah tahun 2023 ini banyak dipertanyakan oleh guru-guru.

Yang paling banyak dipertanyakan adalah soal tampilan Info GTK kifah tahun 2023 yang banyak mengalami perubahan.

Beberapa tampilan di Info GTK kifah tahun 2023 yang berubah adalah usia, beban mengajar, kelulusan sertifikasi, Kepegawaian, maupun data lainnya.

Terkait  perubahan tampilan pada Info GTK kifah adalah pada warna bagian yang valid atau tidaknya.

Baca Juga: TERBARU, Sebanyak 544.180 Guru Honorer Telah Diangkat Jadi ASN, Begini Mekanisme Penempatannya

Seperti diketahui bahwa pada Info GTK kifah tahun 2023, untuk data yang telah valid akan berwarna hijau, sementara bagi yang belum valid akan berwarna merah.

Untuk status validasinya juga akan berubah menjadi "tidak valid', hal itu tentu saja harus dipahami oleh guru-guru.

Khususnya bagi yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.

Salah satu persyaratan menerima TPG triwulan 1 tahun 2022 dari pemerintah adalah dengan melakukan sinkronisasi data.

Dalam hal ini, pastikan guru-guru telah melakukan sinkronisasi data untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Guru Honorer RA dan Madrasah dapat Tunjangan Ini di Tahun 2023, Simak Persyaratan Berikut..

Mengenai pencairan TPG triwulan 1 diatur akan diberikan pada bulan Maret 2023 dengan sinkron data tanggal 28/29 Februari.

Hal tersebut sesuai dengan regulasi Permendikbud Ristek yang telah berlaku.

Di sisi lain, pada saat guru masuk ke dalam Info GTK juga akan melihat catatan masalah yang kerap terjadi pada Info GTK guru.

Terdapat beberapa catatan masalah di Info GTK tahun 2023 yang kerap dialami oleh guru, diantaranya yakni:

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Tambahan Minimal 10 Juta. Diterima Bulan Apa?

1. Anomali data hasil validasi

2. Data SIM-Tun tidak terkoneksi dengan Dapodik
3. NUPTK pada SIM-Tun terhubung dengan NUPTK yang ada di Dapodik, salah satu sebabnya yaitu NUPTK pada Dapodik kosong atau NUPTK Dapodik tidak valid.
4. SKTP tidak bisa diterbitkan selama NUPTK pada SIM-Tun belum terkoneksi dengan NUPTK valid pada Dapodik.

Dalam hal ini guru harap memastikan NUPTK pada Dapodik valid, dan melihat hasil validasi NUPTK di Info GTK.

Hal tersebut diperuntukkan agar status validasi di Info GTK guru dapat berubah menjadi valid dan guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler