Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham, Ternyata Begini!

- 17 September 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi. Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham./
Ilustrasi. Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham./ /Pixabay/Mudassar Iqbal

Adanya sertifikat pendidik dari PPG ini mengalami peralihan fungsi, saat sebelumnya menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, tetapi akan bergeser fungsinya semenjak pembahasan RUU Sisdiknas.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dan Dirjen GTK Kemdikbud Ristek, Iwan Syahril, memberikan penjelasan terkait kepentingan dan fungsi sertifikat pendidik ini.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Tutup! Guru dan Kepsek Semua Jenjang, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Segera Daftar. Resmi Kemdikbud

Peralihan fungsi sertifikat pendidik ini tidak lantas akan menghapus tunjangan sertifikasi guru. Artinya aturan RUU Sisdiknas bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan guru di dunia pendidikan.

Sebab tunjangan profesi guru menjadi salah satu bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada para guru yang sudah menjalankan tugas dan menjadi tenaga pendidik profesional.

Memang syarat untuk bisaa mendapatkan tunjangan adalah memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan pada program PPG.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022 Telah Dirilis MenpanRB, Fokus Pelamar Prioritas dan Umum. Bagaimana Penjelasannya?

Namun, Nadiem Makarim kemudian menjelaskan bahwa sertifikat pendidik  dari program PPG bukan syarat bagi guru untuk memperoleh tunjangan.

Mendikbudristek menjelaskan juga bahwa sertifikat pendidik adalah sebagai syarat untuk menjadi guru atau calon guru, dan bukan digunakan oleh seorang guru untuk mendapatkan tunjangan.

Kemudian bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru maka akan tetap mendapatkan hak tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemerintah.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah