Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham, Ternyata Begini!

- 17 September 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi. Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham./
Ilustrasi. Fungsi Sertifikat Pendidik dalam RUU Sisdiknas, Simak Sekarang agar Tidak Gagal Paham./ /Pixabay/Mudassar Iqbal

Baca Juga: Resmi! Sebanyak 1,6 Juta Guru Dapat Jaminan Tunjangan Tendik dari Kemdikbud Ristek: Ini Kuncinya...

“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,“ kata Nadiem Makarim.

Selanjutnya, dijelaskan juga dari Instagram @ppgkemendikbud bahwa sertifikat pendidik dari Program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk melamar Jabatan Fungsional Guru.

Lantas, untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan maka tidak perlu khawatir, sebab ini juga yang menjadi pembahasan dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Resmi! PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 Masih Dibuka. Tutup 10 Hari Lagi...

Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan bahwa untuk memperoleh penghasilan yang layak, maka guru tidak lagi perlu menunggu antrean panjang untuk program PPG agar mendapatkan sertifikat pendidik.

”Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” ujar Nadiem Makarim menegaskan.

Sebab menurut Mendikbud Ristek ini, sudah sangat banyak guru yang sampai usia pensiun tetapi belum mendapatkan tunjangan resmi dari Pemerintah.

Baca Juga: Ingat! Berikut 5 Aturan Projek Baru Kemdikbud yang Harus Dilakukan oleh Tenaga Pendidik, Jangan Terlewat Ya

Sehingga hal ini harus segera diperbaiki agar guru bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu dalam waktu yaang lama dan mengantre untuk sertifikasi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah