Baca Juga: Resmi! Sebanyak 1,6 Juta Guru Dapat Jaminan Tunjangan Tendik dari Kemdikbud Ristek: Ini Kuncinya...
“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,“ kata Nadiem Makarim.
Selanjutnya, dijelaskan juga dari Instagram @ppgkemendikbud bahwa sertifikat pendidik dari Program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk melamar Jabatan Fungsional Guru.
Lantas, untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan maka tidak perlu khawatir, sebab ini juga yang menjadi pembahasan dalam RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Resmi! PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 Masih Dibuka. Tutup 10 Hari Lagi...
Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan bahwa untuk memperoleh penghasilan yang layak, maka guru tidak lagi perlu menunggu antrean panjang untuk program PPG agar mendapatkan sertifikat pendidik.
”Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” ujar Nadiem Makarim menegaskan.
Sebab menurut Mendikbud Ristek ini, sudah sangat banyak guru yang sampai usia pensiun tetapi belum mendapatkan tunjangan resmi dari Pemerintah.
Sehingga hal ini harus segera diperbaiki agar guru bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu dalam waktu yaang lama dan mengantre untuk sertifikasi.