Dalam hal ini, Kemdibud membahas RUU Sisdiknas salah satunya adalah sebagai upaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada para guru yang belum sertifikasi.
Bagi guru ASN yang belum sertifikasi akan diberikan tunjangan berdasarkan UU ASN, sedangkan bagi guru honorer diberikan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***