Resmi! Kemenag akan Beri Bantuan Kepada Guru Madrasah Bulan Ini, Berapa Nominalnya? Simak Di Sini

- 3 Oktober 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi. Kemenag akan Beri Bantuan Kepada Guru Madrasah Bulan Ini, Berapa Nominalnya, Simak Disini.
Ilustrasi. Kemenag akan Beri Bantuan Kepada Guru Madrasah Bulan Ini, Berapa Nominalnya, Simak Disini. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kabar gembira bagi seluruh guru madrasah pada Tahun 2022 ini.

Kemenag akan memberikan bantuan kepada seluruh guru madrasah yang tergabung dalam kelompok kerja atau Pokja para guru.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan bahwa Kemenag akan memberikan bantuan untuk guru madrasah tahun 2022 ini.

Baca Juga: Resmi! Pendataan Non ASN Seleksi PPPK 2022 di Kabupaten Grobogan, Simak Selengkapnya

Diketahui bantuan Pokja guru madrasah akan dicairkan oleh Kemenag pada bulan Oktober Tahun 2022 atau bulan ini .

Sebagaimana dijelaskan oleh Zain, bahwa Kemenag akan memberikan bantuan Pokja sebagaimana proposal yang sudah diajukan proposalnya.

“Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerimaan bantuan di akhir Juli untuk 2.095 Pokja pada tahap pertama, proses pencairan sudah hampir selesai, Insya Allah bulan Oktober 2022 akan cair,” ujar Zain.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Tetapkan 6 Sebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Pendidik Diberhentikan, Sesuai Juknis...

Sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4144 Tahun 2022, telah ada penetapan guru madrasah yang akan menerima bantuan Pokja guru tersebut.

“Bantuan tersebut agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah,” ujar Zain.

Zain juga menjelaskan bahwa hal yang bisa meningkatkan kompetensi guru madrasah yaitu dengan menyelenggarakan forum diskusi kajian atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi.

Baca Juga: Berikut Penjelasan dari Kemdikbud, Resmi Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Disini

“Pertemuan para pendidik dalam sebuah forum diskusi pasti akan melahirkan banyak inspirasi dan mendorong inovasi,” ujar Zain.

Dalam kesempatan yang lain, Anis Masykhur selaku wakil 3 PMU MEQR-Project juga memberikan tanggapan bahwa sampai saat ini proses verifikasi proposal untuk tahap pertama sudah selesai dilaksanakan.

“Kami berharap para guru memiliki semangat tinggi untuk membentuk Pokja dan mengakses bantuan ini untuk tahap selanjutnya,” kata Anis Masykhur.

Baca Juga: Bahaya! Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Benarkah? Simak Penjelasan Resmi Berikut

Anis Masykhur juga menjelaskan bahwa ternyata tim sudah mulai melakukan proses verifikasi proposal untuk tahap bantuan kedua.

Pihaknya juga menambahkan bahwa ada informasi untuk tahun depan pemberian bantuan Pokja guru akan didesain berbasis kompetisi dan apresiasi.

“Tahun ini kami masih membuka kesempatan pengajuan proposal untuk tahap 3, rencana akan kami buka pada awal Oktober 2022, tahap ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Pokja yang selama ini mendapati kesulitan dalam mengaksesnya,” imbuh Masykhur.

Baca Juga: Lirik Lagu Anakku oleh Lesti, Penuh Haru! Ungkapkan Rasa Cinta kepada Sang Buah Hati

Untuk guru madrasah yang sudah bergabung dalam Pokja atau kelompok kerja perlu memantau seluruh informasi terbaru dari Kemenag terkait dengan bantuan Pokja yang akan cair pada bulan Oktober ini.

Lantas berapakah nominal bantuan Pokja yang diberikan oleh Kemenag kepada guru madrasah?

Bantuan Pokja guru ini akan diberikan oleh Kemenag kepada dua kategori penerima, pertama yaitu Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah yang akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta.

Baca Juga: Info Pengangkatan Honorer Jadi PPPK: Ketua Apkasi Beri Tanggapan, Benarkah Ini Solusi Terbaik?

Kategori yang kedua adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah yang akan menerima bantuan sebesar Rp30 juta.

Demikian informasi dari Kemenag, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x