Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera

- 9 Oktober 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru non ASN dan non sertifikasi
Ilustrasi tunjangan untuk guru non ASN dan non sertifikasi /Pixabay/angelo luca iannaccone

"Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," kata M Zain.

Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Agama terus memproses pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah yang bukan termasuk pegawai PNS atau non ASN.

"Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi," katanya.

Baca Juga: RESMI! Ini Aturan Kemdikbud Terbaru Tentang Seragam Sekolah Bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Catat Hari Dipakainya

Tujuan pencairan tunjangan insentif diberikan kepada guru yang telah mengabdikan dirinya kepada para peserta didik di Indonesia.

"Insentif ini, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa," ujarnya.

Adapun guru madrasah non ASN yang akan memperoleh tunjangan insentif merupakan guru yang memenuhi kriteria dan sesuai ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Kenali 5 Tradisi Maulid di Indonesia, Apa Tradisi Menyambut Maulid Nabi di Daerahmu?

"Semoga tunjangan ini bisa memotivasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan ya Sahabat Religi," ucapnya.

Adapun guru sertifikasi di bawah naungan Kementerian Agama akan memperoleh tunjangan, yaitu tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah