Bulan November Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Cek Segera

- 9 Oktober 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru non ASN dan non sertifikasi
Ilustrasi tunjangan untuk guru non ASN dan non sertifikasi /Pixabay/angelo luca iannaccone

Pemberian tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tentunya didasarkan pada regulasi undang-undang dan ketentuannya saat ini.

Baca Juga: Bantuan Senilai 15 dan 30 Juta Akan Diberikan Kemenag, Pendaftaran Proposal Pokja Guru Madrasah Tahap 3 Dibuka

Ketentuan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021

Regulasi tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah