Pemberian tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag tentunya didasarkan pada regulasi undang-undang dan ketentuannya saat ini.
Ketentuan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021
Regulasi tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.***