Info Kemenag 2022: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang! Simak Kriteria Berikut

- 15 Oktober 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi. Info Kemenag 2022 bahwa Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang, Simak Kriteria Berikut, Resmi.
Ilustrasi. Info Kemenag 2022 bahwa Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang, Simak Kriteria Berikut, Resmi. /Yumi karasuma/Portal Purwokerto

Kriteria tersebut akan dijelaskan pada poin-poin di bawah ini.

1. Guru madrasah non PNS aktif mengajar di semua jenjang pendidikan Madrasah dan terdaftar pada program SIMPATIKA

2. Guru madrasah belum lulus sertifikasi

3. Guru madrasah memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

4. Guru madrasah mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Guru madrasah berstatus sebagai guru tetap yaitu guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus. 

Guru tersebut tercatat pada satuan administrasi pangkal di Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 

Sebagai informasi bahwa guru yang memiliki masa pengabdian paling lama dengan dibuktikan oleh surat keterangan lama mengabdi menurut Zain akan diprioritaskan mendapatkan tunjangan insentif. 

6. Guru madrasah non PNS memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

7. Guru madrasah non PNS telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x