8. Guru Madrasah non PNS bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari dipa Kementerian Agama
9. Belum berusia 60 tahun
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif
Itulah informasi mengenai tunjangan insentif guru madrasah non PNS. Semoga bermanfaat.***