Info Kemenag 2022: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang! Simak Kriteria Berikut

- 15 Oktober 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi. Info Kemenag 2022 bahwa Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang, Simak Kriteria Berikut, Resmi.
Ilustrasi. Info Kemenag 2022 bahwa Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang, Simak Kriteria Berikut, Resmi. /Yumi karasuma/Portal Purwokerto

8. Guru Madrasah non PNS bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari dipa Kementerian Agama

9. Belum berusia 60 tahun

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif

Itulah informasi mengenai tunjangan insentif guru madrasah non PNS. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x