Info Kemenag 2022: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang! Simak Kriteria Berikut

- 15 Oktober 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi. Info Kemenag 2022 bahwa Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang, Simak Kriteria Berikut, Resmi.
Ilustrasi. Info Kemenag 2022 bahwa Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang, Simak Kriteria Berikut, Resmi. /Yumi karasuma/Portal Purwokerto

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang didapatkan dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, Muhammad Zain menjelaskan tentang persyaratan pencairan tunjangan insentif guru non PNS.

"Setelah persyaratan lengkap maka para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," ujar Zain.

Tunjangan insentif guru madrasah non PNS ini akan diberikan kepada guru yang mengajar pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA sebagaimana dijelaskan oleh Zain.

Pemberian tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS merupakan salah satu wujud apresiasi negara kepada para guru yang sudah mendidikasikan dirinya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Pemberian tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS juga diharapkan lebih memotivasi serta meningkatkan kinerja para guru dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

"Jasa mereka sangat besar dalam meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di Madrasah pada semua level," ujar Zain.

Perlu diketahui bahwa ternyata ada kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah non PNS agar bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x