Resmi, Regulasi Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN dan non PNS

- 24 November 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan bagian agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud. 

Baik ASN PPPK dan PNS, maupun non PNS yang memenuhi persyaratan yang berlaku akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru. 

Adapun peraturan penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Tunjangan Khusus atau TKG, dan Tambahan Penghasilan. 

Berdasarkan peraturan Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) penyaluran TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021. Sementara itu, penyaluran tahun berikutnya dilakukan oleh Pemda.

Baca Juga: Selamat, Pemkot Ini Izinkan 25 Ribu Non ASN Tetap Bekerja di Tahun 2023!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut ketentuan seputar penyaluran TPG dan TKG dan regulasi tentang besarannya. 

Penyaluran TPG dan TKG setelah tahun 2021 untuk ASN PPPK dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Hal itu, sesuai yang disampaikan melalui  Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021. 

Regulasi tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: File Lapor Diri yang Perlu Disiapkan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2

Ketentuan penyaluran tunjangan PPPK oleh Pemda juga disampaikan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK. 

Pegawai PPPK yang berada di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, gaji dan tunjangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai aturan PP. 

Terdapat pula regulasi baru, yakni Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021  pengganti regulasi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020. 

Guru yang statusnya sebagai Guru PNSD maupun  non PNS, dan bertugas di daerah khusus  berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG). 

Baca Juga: Data Peserta Didik Anda Salah? Simak Cara Memperbaiki Secara Mandiri dari Kemdikbud

Hal itu berdasarkan yang disampaikan dalam regulasi keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021. 

Mengacu pula pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Adapun ketentuan besaran tunjangan untuk Guru PNS, yaitu satu kali gaji pokok, ditambah  potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Besaran tunjangan guru non PNS tunjangan yang diperoleh  sebesar gaji pokok bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing. 

Baca Juga: Wajib Tahu. Begini Mekanisme dan Persyaratan Mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Dosen dari Kemendikbud

Guru non PNS yang belum memiliki SK Inpassing, maka besaran tunjangan yang didapat guru tersebut sebesar Rp1.500.000/bulan.

Lebih lanjut, untuk tunjangan guru dengan status pegawai ASN PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4. 

Jumlah besaran tunjangan pegawai PPPK diberikan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan, di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai ASN PNS. 

Gaji guru  PPPK disesuaikan berdasarkan  Masa Kerja Golongan (MKG) yang terdiri dari 17 golongan. 

Baca Juga: Informasi Pengumuman Pendaftaran PPPK 2022 Kemenag, ini Kata Salah Satu Pegawai

Tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Secara detailnya mengenai  regulasi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 silakan klik tautan DI SINI.

Demikian informasi seputar tunjangan guru, TPG, dan TKG.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x