Jadwal Desember untuk Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan Insentif Kemdikbud Rp300.000?

- 8 Desember 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru dari Kemdikbud
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru dari Kemdikbud /Riyanto Jayeng/Pix Abay

Sementara guru PNS dengan tugas itu, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS. 

Pembayaran gaji dan insentif diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru. 

Besarnya  gaji dan insentif  guru yang mengajar di  Malaysia sebab beratnya syarat yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia. 

Baca Juga: Resmi, Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, Cek Berapa di Daerahmu

Syaratnya yaitu:

- Tidak menikah selama melaksanakan tugas, 

- Tidak menderita diri selama masih masa kontrak, 

- Tidak menuntut diangkat sebagai PNS. 

Terdapat  sanksi berupa ganti rugi apabila guru memiliki masalah diri atau mengalami perselisihan perjanjian kerja.

  1. Guru SM-3T 

Tunjangan insentif  diberikan untuk guru SM-3T yang  lulus program studi kependidikan yang saat menjadi mahasiswa datanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x