Jadwal Desember untuk Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan Insentif Kemdikbud Rp300.000?

- 8 Desember 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru dari Kemdikbud
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru dari Kemdikbud /Riyanto Jayeng/Pix Abay

Tunjangan yang diterima sebanyak Rp2,5 juta setiap bulan dan dibayarkan sekali dalam setahun. 

Baca Juga: Deadline Hari Ini, Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 2 Segera Persiapkan untuk Hal Ini, Resmi dari Kemdikbu

Langkah Penyaluran Tunjangan Insentif

Ditjen GTK menetapkan kuota serta calon penerima tunjangan insentif, lalu data dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

Dinas Pendidikan menentukan calon penerima insentif sesuai kuota yang telah dilakukan pada akhir Maret lalu. 

Data keinginan calon penerima insentif sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April lalu. 

Perubahan data calon penerima yang diusulkan dan sudah diterima Ditjen GTK, pada akhir Mei lalu. 

Selanjutnya, pembayaran tunjangan insentif semester I paling lambat awal Juli. Adapun untuk pembayaran semester II paling lambat pada minggu kedua Desember.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x