Jadwal Desember untuk Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan Insentif Kemdikbud Rp300.000?

- 8 Desember 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru dari Kemdikbud
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru dari Kemdikbud /Riyanto Jayeng/Pix Abay

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemda, dan masyarakat.

Baca Juga: Breaking News: Gempa M 5,8 Guncang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Persyaratan yang harus dipenuhi:

- WNI 

- S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B

- Maksimal  27 tahun

- IPB yang didapat minimal 3.00.

- Sehat serta bebas  Narkotika

- Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti  SM-3T pada tahun sebelumnya

- Guru yang lulus tes seleksi. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x