Tunjangan diberikan sebagai penghargaan kepada guru SM-3T yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, Pemda, dan masyarakat.
Baca Juga: Breaking News: Gempa M 5,8 Guncang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Persyaratan yang harus dipenuhi:
- WNI
- S1 pendidikan atau non pendidikan 3 tahun terakhir terakhir, dari tahun 2015, 2016, 2017. Prodi terakreditasi minimal B
- Maksimal 27 tahun
- IPB yang didapat minimal 3.00.
- Sehat serta bebas Narkotika
- Berkelakuan baik serta belum pernah mengikuti SM-3T pada tahun sebelumnya
- Guru yang lulus tes seleksi.