6. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Pada poin terakhir pun, bagi yang mengalami kondisi sebagaimana dalam poin tersebut, maka tunjangan profesi guru juga tidak dibayarkan.
Informasi lebih lanjut mengenai tunjangan sertifikasi guru Kemenag dapat klik link ini.
Demikian informasi seputar tunjangan profesi guru di bawah naungan Kemenag.***