Catat, 3 Hari Tidak Masuk, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair, Simak Ketentuannya!

- 26 Januari 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru /Antara/Yudhi Mahatma/

Baca Juga: Tenaga Honorer Golongan Ini Dapat Kabar Baik, Disebut DPR Harus Diperjuangkan Terutama yang Mengabdi Lama

6. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Pada poin terakhir pun, bagi yang mengalami kondisi sebagaimana dalam poin tersebut, maka tunjangan profesi guru juga tidak dibayarkan.

Informasi lebih lanjut mengenai tunjangan sertifikasi guru Kemenag dapat klik link ini.

Demikian informasi seputar tunjangan profesi guru di bawah naungan Kemenag.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah