Catat, 3 Hari Tidak Masuk, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair, Simak Ketentuannya!

- 26 Januari 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi pembayaran tunjangan sertifikasi guru /Antara/Yudhi Mahatma/

Baca Juga: Apakah Guru Honorer Masih Bisa Dapatkan Gaji dari Bantuan Ini? Ternyata Begini Syaratnya...

Pada poin pertama dijelaskan bahwa jika guru, kepala sekolah, dan pengawas yang tidak masuk selama tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah, maka tunjangan sertifikasinya tidak akan dibayarkan.

2. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, maka tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan.

Maka, jika cuti sakit, guru, kepala sekolah, dan pengawas diminta untuk memperhatikan jangka waktunya sesuai peraturan yang berlaku.

3. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari. 

Baca Juga: Tidak Perlu Repot Ikut PPG, Guru Kategori Ini Dimudahkan untuk Sertifikasi 2023, karena…

Pada poin itu, guru, kepala sekolah, dan pengawas yang cuti alasan penting lebih 6 hari, tunjangannya tidak cair.

4. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

5. Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).

Poin ini menyebut bahwa yang melaksanakan ibadah haji dan umroh dengan biaya pribadi tanpa menggunakan hak cuti besar, maka tunjangannya tidak cair.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah