SAH, Hanya Perlu 18 SKS untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik, Guru Wajib Simak...

- 27 Januari 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi guru yang hanya perlu 18 SKS dalam program sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik
Ilustrasi guru yang hanya perlu 18 SKS dalam program sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik /Freepik/jcomp

Baca Juga: Berikut Informasi Pengangkatan Tenaga Honorer jadi ASN di Tahun 2023, Penting! Menteri PANRB Jelaskan Hal Ini

Kemdikbud sudah menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 untuk prosedur sertifikasi. 

Dari Permendikbud tersebut, ada beberapa kategori guru yang sudah dimudahkan untuk tidak mendapatkan SKS atau beban belajar penuh mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menggantikan Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 yang berisikan cara guru mendapatkan sertifikat pendidik.

Dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 ada istilah guru dalam jabatan yang guru harus ketahui.

Baca Juga: Sertifikasi Lebih Mudah Bagi Guru Kategori Ini, Cukup Lewati Tes Tulis dan Kinerja di PPG, Auto Serdik!

Bagi yang belum tahu, guru dalam jabatan di regulasi terbaru adalah guru yang sudah dinyatakan mengajar pada satuan pendidikan lewat Perjanjian Kerja dan Kesepakatan Bersama. 

Jika merujuk regulasi tersebut, guru yang termasuk guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan lewat tahapan rekognisi pembelajaran lampau.

Tidak hanya itu saja, guru dalam jabatan juga bisa dibebaskan dari beban belajar sebagian saja.

Itu artinya, guru dalam jabatan tidak perlu mengikuti 36 SKS pada program pembelajaran PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x