Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Semakin Jelas dengan Opsi Ini, MenpanRB Usulkan Hal Berikut
Jadi, siapa saja guru yang tidak perlu mendapatkan 36 SKS secara utuh dalam PPG tersebut? Simak di bawah ini.
- Guru dalam jabatan yang diangkat sampai tahun 2015
Guru kategori ini ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan maka bisa mendapatkan kesetaraan 24 SKS. Jadi ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan guru hanya perlu mengikuti 12 SKS saja.
- Guru dalam jabatan yang sudah diangkat dari tahun 2016 sampai tahun 2025.
Jadi kedua guru tersebut akan mendapatkan 18 SKS yang akan mendapatkan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. ***