SAH, Hanya Perlu 18 SKS untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik, Guru Wajib Simak...

- 27 Januari 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi guru yang hanya perlu 18 SKS dalam program sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik
Ilustrasi guru yang hanya perlu 18 SKS dalam program sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023 ini ada kabar baik bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik. 

Guru yang sudah mengajar puluhan tahun tapi belum sertifikasi, bisa mengikuti program berikut. 

Kemdikbud sudah membuat regulasi untuk memudahkan sertifikasi bagi para guru tahun 2023. 

Bagi para guru yang ingin sertifikasi dengan cara mudah bisa mengikuti hal-hal berikut.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Segera Selesaikan Laporan Ini Sebelum 31 Januari 2023, Sisa 4 Hari Lagi

Ada informasi terkait sertifikasi untuk beberapa guru yang Surat Keterangan pengangkatannya dimulai pada tahun 2016 sampai 2025. 

Pertanyaanya, apakah benar guru yang SK pengangkatannya dari tahun 2016 sampai 2025 bisa dimudahkan untuk sertifikasi dan hanya mendapatkan 18 SKS saja untuk PPG Dalam Jabatan?

Teman-teman guru bisa terus membaca artikel di bawah ini untuk mengetahui cara mendapatkan sertifikasi.

Kemdikbud sudah membuat regulasi mengenai perolehan sertifikat pendidik atau biasa disebut sertifikasi lewat program PPG Dalam Jabatan. 

Baca Juga: Berikut Informasi Pengangkatan Tenaga Honorer jadi ASN di Tahun 2023, Penting! Menteri PANRB Jelaskan Hal Ini

Kemdikbud sudah menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 untuk prosedur sertifikasi. 

Dari Permendikbud tersebut, ada beberapa kategori guru yang sudah dimudahkan untuk tidak mendapatkan SKS atau beban belajar penuh mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menggantikan Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 yang berisikan cara guru mendapatkan sertifikat pendidik.

Dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 ada istilah guru dalam jabatan yang guru harus ketahui.

Baca Juga: Sertifikasi Lebih Mudah Bagi Guru Kategori Ini, Cukup Lewati Tes Tulis dan Kinerja di PPG, Auto Serdik!

Bagi yang belum tahu, guru dalam jabatan di regulasi terbaru adalah guru yang sudah dinyatakan mengajar pada satuan pendidikan lewat Perjanjian Kerja dan Kesepakatan Bersama. 

Jika merujuk regulasi tersebut, guru yang termasuk guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan lewat tahapan rekognisi pembelajaran lampau.

Tidak hanya itu saja, guru dalam jabatan juga bisa dibebaskan dari beban belajar sebagian saja.

Itu artinya, guru dalam jabatan tidak perlu mengikuti 36 SKS pada program pembelajaran PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Semakin Jelas dengan Opsi Ini, MenpanRB Usulkan Hal Berikut

Jadi, siapa saja guru yang tidak perlu mendapatkan 36 SKS secara utuh dalam PPG tersebut? Simak di bawah ini.

  1. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai tahun 2015

Guru kategori ini ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan maka bisa mendapatkan kesetaraan 24 SKS. Jadi ketika mengikuti PPG Dalam Jabatan guru hanya perlu mengikuti 12 SKS saja.

  1. Guru dalam jabatan yang sudah diangkat dari tahun 2016 sampai tahun 2025.

Jadi kedua guru tersebut akan mendapatkan 18 SKS yang akan mendapatkan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x