Wah, 8 Kriteria Guru Non Sertifikasi yang Bisa Dapat Sertifikat Pendidik di Tahun 2023. Dari Juknis Ini...

- 3 Februari 2023, 12:39 WIB
8 Kriteria Guru Non Sertifikasi yang Bisa Dapat Sertifikat Pendidik di Tahun 2023 Terbaru
8 Kriteria Guru Non Sertifikasi yang Bisa Dapat Sertifikat Pendidik di Tahun 2023 Terbaru /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik di tahun 2023 ini wajib menyimak informasi ini.

Di mana aturan terbaru untuk guru non sertifikasi ini juga berlaku di tahun 2023 melalui juknis dari Permendikbud.

Seperti guru non sertifikasi ketahui bahwa Kemdikbud tahun 2022 telah resmi meresmikan juknis terbaru dengan nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Adanya juknis untuk guru non sertifikasi tersebut menjadi sandaran bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: 2 Guru Non Sertifikasi Ini Resmi Kena Dampak Kebijakan Baru Dari Kemdikbud Soal Serdik. Tidak Perlu Ikut Ini

Terdapat aturan penting yang harus guru non sertifikasi ketahui, yaitu guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Selain itu, guru Dalam Jabatan terdiri atas sebagai berikut:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak

2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum dinyatakan lulus dalam ujian tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru

Baca Juga: 4 Hari Lagi, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Harus Dicairkan Segera Sebelum 7 Februari 2023, Dapat Segini

3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan guru yang belum lulus tes ujian tertulis dan uji kompetensi.

Selain itu, juga terdapat persyaratan lain yang harus guru ketahui mengenai 8 kriteria guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:

1. Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Wah, Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi dan Non Langsung Dari Presiden Jokowi, Mulai Berlaku...

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4

3. Memiliki NUPTK

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun yang berkenaan

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Bebas narkotika dan zat adiktif lainnya

7. Berkelakuan baik

8. Terdaftar pada sistem Dapodik

Itulah 8 kriteria guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan jika dinyatakan lulus nanti bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain itu, guru juga bisa mendapatkan tunjangan per triwulan tiap tahunnya.

Dalam hal ini, guru non sertifikasi dapat mempersiapkan diri, jika program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 telah dibuka kembali oleh Kemdikbud Ristek.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x