"Pemerintah Daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada Pemerintah Pusat," kata Nunuk.
Dari penentuan daftar nama-nama guru yang dapat menerima TKG ini, sumber datanya berasal dari Dapodik yang dijamin kebenarannya oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Hal tersebut berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkolerasi dengan berbagi tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.
Kemudian pada tahap berikutnya, nama-nama guru tersebut telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, baik Provinsi, Kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Baca Juga: Catat, Semua Kepsek dan Guru Sertifikasi dan Non Wajib Lakukan Hal Ini, Mulai 6 Februari 2023...
Nantinya setelah data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
Surat tersebut nantinya akan diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek melalui dua tahap.
Tahap pertama, berlaku pada semester satu yang terhitung dari Januari sampai Juni.
Tahap kedua, berlaku pada semester dua terhitung pada bulan Juli hingga bulan Desember di tahun yang berjalan.