Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dibayarkan Tiap Bulan, Digabung sama Gaji Pokok? Begini Maksudnya...

- 23 Maret 2023, 13:57 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dibayarkan Tiap Bulan, Digabung Sama Gaji Pokok?
Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dibayarkan Tiap Bulan, Digabung Sama Gaji Pokok? /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Info yang tengah beredar soal tunjangan sertifikasi guru yang akan dibayarkan setiap bulan, dan digabung bersama gaji pokok, apakah betul?

Persoalan mengenai tunjangan sertifikasi guru ramai diperbincangkan oleh guru-guru di berbagai daerah.

Terkait tunjangan sertifikasi guru, apakah telah ada regulasi resmi mengenai pembayaran TPG yang masuk gaji pokok?

Berdasarkan Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4 tahun 2022 mengenai petunjuk teknis tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: WAH, TPG Carry Over Cair 2023, Gabungan dari Tunjangan Tahun Lalu. Begini Perkembangan TPG...

Juknis tersebut diperuntukkan bagi guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Sementara bagi guru yang berada di bawah naungan Kemenag terdapat juknis dengan nomor B-121.2/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 mengenai penyampaian juknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah TA 2022.

Selain itu, juga terdapat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7321 tahun 2021 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah tahun 2022.

Perlu diketahui bahwasanya di dalam juknis tersebut persoalan TPG yang masuk ke gaji pokok tidak ada juknis yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga: SELAMAT, TPG Cair 2023, tapi Bukan Triwulan 1, melainkan yang Ini. Banyak Ditunggu Guru...

Di sisi lain, untuk kemungkinan dibayarkan setiap bulan ada, tetapi tidak digabung dengan gaji pokok.

Hal tersebut tertuang dalam mekanisme pembayaran, yaitu pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.

Sementara untuk guru naungan Kemdikbud, pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tidak ada disebutkan pembayarannya dilakukan tiap bulan.

Diketahui untuk pembayaran TPG dilakukan per triwulan, sesuai dengan mekanisme pembayarannya.

Baca Juga: CAIR, TPG Triwulan 1 Tahun 2023 untuk Guru, ternyata Ada yang Jadi Penyebabnya. Tendik Wajib Tahu...

Pada bagian validasi dan penetapan penerima tunjangan, dijelaskan bahwa untuk jadwal pembayaran TPG triwulan 1 dilakukan pada bulan Maret.

Sementara perihal yang sedang ramai diperbincangkan mengenai pembayaran tunjangan guru dibayarkan perbulan, hal tersebut merupakan tuntutan dari Organisasi Profesi Guru.

Dalam hal ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai pembayaran tunjangan guru yang perbulan.

Terlebih pembayaran tunjangan guru masih menjadi tuntutan yang belum disepakati oleh Pemerintah, sehingga pembayaran TPG masih tetap dilakukan per triwulan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x