Selain itu, untuk sumber pendapatan yang kedua bagi guru sertifikasi adalah berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 bahwasanya guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Untuk besaran TPG yang akan diterima oleh guru sertifikasi adalah sebesar Rp7.738.200.
Tidak hanya itu, guru sertifikasi juga akan mendapatkan gaji ke 13 yang akan didapatkan pada bulan Juni mendatang.
Besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh guru sertifikasi adalah sebesar Rp2.579.400.
Total uang yang akan diterima oleh guru sertifikasi pada bulan Juni adalah sebesar Rp12.897.000.
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI nomor 15 tahun 2023, dijelaskan bahwasanya Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 ke ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: CATAT, Semua Guru Sertifikasi Tahun 2023 Ini Wajib Bersiap Tunjangan Tidak Cair, karena Hal Ini....
Hal tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan juga negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.