Selain itu, Pasal 12 ayat 2 dijelaskan juga bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Perlu diketahui bahwa untuk gaji ke 13 termasuk ke dalam komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.***