7 Poin Ini Sebabkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Gagal Cair, Simak Selengkapnya

11 Oktober 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi TPG atau tunjangan sertifikasi guru gagal cair /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru atau TPG seringkali mengalami kendala dalam penyalurannya.

Kendala yang ditemui dalam pencarian tunjangan sertifikasi guru atau TPG dapat merupakan akibat dari tidak validnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP.

Alhasil, nama guru tidak tercantum sebagai penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG dalam SKTP yang terbit setiap semester. 

Apabila nama guru tidak tercantum dalam SKTP, maka pemerintah tidak berwenang menyalurkan tunjangan sertifikasi yang berarti tunjangannya gagal dicairkan.

Baca Juga: Resep Ayam Taliwang Bakar Teflon, Menu Enak yang Tidak Banyak Bahan

Perlu diketahui bahwa ada beberapa penyebab yang harus diketahui guru mengenai gagalnya pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG hingga solusinya.

  1. Data guru yang diinput operator sekolah dengan yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sinkron 

Tidak sinkronnya data yang ada dapat menyebabkan data tidak valid hingga berakibat pada  nama guru tidak tercantum dalam SKTP.

Kendala tersebut dapat diatasi melalui peran aktif guru untuk memantau data yang diinput operator sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Baca Juga: Meski Belum Sertifikasi, Guru ASN Berkesempatan Dapat Tambahan Penghasilan! Segera Cek Besaran dan Syaratnya

  1. Guru pemegang sertifikat pendidik belum terdata di data kelulusan sertifikasi

Apabila guru telah lulus dari Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka secara otomatis  guru tersebut terdaftar pada kelulusan sertifikasi.

PLPG memang merupakan program yang diselenggarakan langsung oleh Kemendikbud, sehingga begitu lulus, peserta langsung terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Bagi yang lulus program sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tidak langsung terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi. 

Baca Juga: Rekrutmen Calon Instruktur Angkatan 4 Program PGP, Selain Lini Masa dan Kriteria, Ini yang Perlu Diketahui

Sebab PPG Prajabatan diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi sehingga data kelulusan tidak otomatis terdaftar dalam data Kemendikbud. 

Jika demikian, guru sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nanti  diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.  

Lebih lanjut, apabila guru yang  lulusan PLPG  belum masuk ke  data kelulusan sertifikasi,  sebaiknya melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat. 

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota nantinya mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang mengelola Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Baca Juga: Guru Semua Jenjang Perhatikan Instruksi Kemdikbud Ini, Deadline 22 Oktober 2022, Waspada!

Saat guru sudah mendapat NRG, data kemudian masuk ke Dapodik dan ikut diproses untuk kelayakan penerima tunjangan profesi.

  1. Perbaikan data guru yang memiliki dua sertifikat pendidik

Guru yang mendapat tunjangan profesi hanya yang mempunyai sertifikat pendidik. Akan tetapi, terkadang terdapat guru yang memiliki dua Serdik.

Jika demikian, hanya satu sertifikat pendidik yang dapat diajukan untuk menerima tunjangan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kisi-Kisi Instrumen Penilaian Seleksi Verifikasi dan Kesesuaian Prioritas PPPK Guru 2022

Sertifikat yang diajukan itu harus linier dengan yang diajarkan guru di sekolah. Contohnya, guru kelas di SD, sertifikat yang diajukan harus sertifikat sebagai guru kelas. 

Guru yang memiliki sertifikat pendidik tidak linier, perlu mengikuti sertifikasi ulang dan hasilnya  akan memiliki dua sertifikat pendidik. 

Sertifikat yang linier harus diperbarui di Dapodik dan dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memperbarui data.

Selain itu, guru perlu melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Kebutuhan Guru di Satuan Pendidikan Meningkat, Apa Penyebabnya? Simak Penjelasan GTK Kemdikbud Berikut

  1. Tidak sinkron data PNS dengan data NIP Badan Kepegawaian Negara

Guru diminta melakukan pengecekan data PNS di Dapodik dengan data manual yang tercantum dari BKN. 

Apabila terdapat kesalahan data di Dapodik, maka perbaiki data tersebut. Namun, jika kesalahan di data BKN, maka dapat diperbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.

  1. Ketidaksesuaian data gaji pokok PNS

Hal itu biasanya disebabkan karena saat pengisian Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala belum benar sehingga berakibat besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai yang seharusnya. 

Baca Juga: Apa Saja Aturan Seragam Sekolah Bagi Jenjang SD, SMP, SMA? Berikut Penjelasan Kemdikbud Ristek, Resmi!

Apabila SKTP sudah dikeluarkan, maka bisa diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan. 

Jika terjadi ketidaksesuaian data dengan SK inpassing, guru bisa mengajukan perbaikan  dengan menyerahkan dokumen lengkap, contohnya adalah SK inpassing yang telah dilegalisir.

  1. Banyak keluhan mengenai kriteria daerah khusus

Dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 bahwa penetapan daerah khusus dilakukan  berdasarkan data.

Data tersebut berasal dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta data dari Kemendikbud.

Baca Juga: Lee Jong Suk dan IU Terlihat Akrab di Sebuah Acara Pernikahan, Fans Soroti Ucapan Sang Aktor di Masa Lalu

Apabila dalam data tidak terdapat daerah tertentu, maka tunjangan khusus tidak dapat disalurkan untuk guru yang bekerja pada daerah tersebut.

Perlu diketahui bahwa perkembangan status daerah dari khusus menjadi tidak khusus terjadi dari tahun ke tahun.

Jika tahun lalu guru bisa mendapatkan tunjangan khusus karena berada di daerah khusus, belum tentu tahun berikutnya menerima tunjangan tersebut.

  1. Guru yang sudah melakukan konversi sertifikat pendidik, namun belum termutakhirkan di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan)

Baca Juga: Kapan pendaftaran PPPK 2022 di laman SSCASN dibuka? Begini Penjelasan Plt. Dirjen GTK Kemdikbud

Konversi yang diakui merupakan konversi yang diusulkan melalui aplikasi konversi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Apabila sudah diusulkan, otomatis akan berubah di aplikasi SIMTUN. 

Namun apabila sudah melakukan konversi tetapi belum masuk di aplikasi SIMTUN, maka harus diusulkan kembali di aplikasi konversi oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Hal itu sebab tidak bisa langsung dilakukan lewat aplikasi SIMTUN.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler